Follow Us:
Call Us: (0370) 624232 / 0853-3763-8102

PENANDATANGANAN KERJASAMA PEMERINTAH DESA KURIPAN SELATAN DENGAN MITRA SAMYA DI BIDANG EKONOMI

Sep 13, 2024

Senin, 9 September 2024 di Aula Kantor Desa Kuripan Selatan dilakukan acara penandatanganan perjanjian Kerjasama pemerintah Desa Kuripan Selatan dengan Mitra Samya di bidang ekonomi. Kegiatan ini dihajatkan untuk mencapai goal SDGs nomor 8 yaitu mendukung pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan, tenaga kerja penuh dan produktif dan pekerjaan yang layak bagi semua. Penandatanganan kerjasama ini dilakukan setelah melalui proses konsultasi dan penjajakan awal antara pihak Pemerintah Desa Kuripan Selatan dan lembaga Mitra Samya dalam upaya mencari formula terbaik untuk melakukan kerjasama.

Dalam acara penandatanganan ini dihadiri oleh Pemerintah Desa Kuripan Selatan, BPD, Perangkat Kewilayahan, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh adat dan Pemerintah Kecamatan Kuripan (kasi ekbang). Dari pihak Mitra Samya hadir Direktur Mitra Samya, Koordinator Divisi Pengembangan ekonomi alternatif, Koordinator Divisi Pengembangan Metodologi dan penguatan kapasitas dan Koordinator Divisi Pengembangan Sumberdaya Alam dan Lingkungan.

Kedua belah pihak sepakat untuk melakukan 2 fokus kegiatan utama dalam kerjasama yang dilakukan yaitu peningkatan perekonomian masyarakat Desa Kuripan Selatan melalui program-program pemberdayaan ekonomi yang berkelanjutan serta penguatan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) guna mewujudkan pembangunan ekonomi desa merata dan berkelanjutan.

Ruanglingkup kerjasama ini meliputi Pemerintah Desa Kuripan Selatan selaku Pihak Pertama akan menyediakan kebutuhan pendanaan, sarana, prasarana, dan sumber daya manusia yang diperlukan untuk pelaksanaan program, serta mendukung pelaksanaan kegiatan dengan melibatkan masyarakat desa sesuai dengan perencanaan dan anggaran pembangunan desa yang tersedia, sementara Mitra Samya selaku Pihak Kedua akan menyediakan dukungan berupa tenaga ahli, dan atau fasilitator untuk memfasilitasi proses peguatan kapasitas, serta pendampingan dan asistensi teknis dalam berbagai bentuk kegiatan terkait program pembangunan desa di bidang ekonomi.

Perjanjian ini berlaku selama 2 (dua) tahun, terhitung sejak tanggal ditandatanganinya perjanjian ini dan perjanjian dapat diperpanjang atas kesepakatan kedua belah pihak.

Adapun biaya pelaksanaan kerjasama ini dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Kuripan Selatan dan juga dapat bersumber dari pihak lain yang sifatnya tidak mengikat dan tidak melanggar ketentuan pertauran perundang-undangan yang berlaku.