Pembentukan Unit Pengelola Sampah (UPS) Desa Pesisir Mas - Sekotong, Lombok Barat
Ags 02, 2024
Pada hari Selasa, 16 Juli 2024, di Aula Resto Elak-Elak Beach, Dusun Pengawisan, Desa Pesisir Mas, Kecamatan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat, telah diadakan musyawarah untuk pembentukan Unit Pengelola Sampah (UPS) Desa Pesisir Mas. Acara ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Kepala Desa Sekotong Barat, Kepala Desa Pesisir Mas, Ketua BPD Desa Sekotong Barat, Kepala SDN 3 Sekotong Barat, tokoh masyarakat, pemerintah dusun Desa Pesisir Mas, Pokmaswas desa, serta perwakilan pemuda, perempuan, dan mitra Samya.
Kenapa dibentuknya UPS?, ini adalah inisiasi dari Mitra Samya dan juga Pemerintah Desa Pesisir Mas berkomitmen dalam tata Kelola lingkungan terutama tata Kelola sampah belum dilakukan dengan baik. Desa persiapan Pesisir Mas belum memiliki Unit Pengelola Sampah (UPS) skala desa, untuk sementara penangan sampah dilakukan secara mandiri oleh masing-maing rumah tangga dan pelaku wisata yang ada, perlakuan terhadap sampah pada umumnya dimusnahkan dengan cara dibakar, dibuang ke sungai, dan ke bibir pantai dengan harapan saat air laut pasang sampah akan dibawa air ke tengah laut, hal demikian yang membuat sampah terus bermuara ke laut.
Adapun perlakuan terhadap sampah pantai saat ini dengan cara dibakar, dibuang ke sungai dan di tanam. Penangan sampah laut dilakukan oleh kelompok parkiran pantai, pedagang pantai, nelayan dan kelompok masyarakat pengawas perikanan (pokmaswas) setempat yang telah terbentuk sebelumnya.
Musyawarah tersebut menghasilkan beberapa kesepakatan penting, yaitu terbentuknya UPS Desa Pesisir Mas, terbentuknya pengurus UPS, dan adanya komitmen dari semua pihak untuk mendukung berdirinya UPS tersebut. Struktur kepengurusan UPS Desa Pesisir Mas juga telah ditetapkan dalam musyawarah ini.